Bisnis asuransi masuk ke Indonesia
pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands
Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa
Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.
Untuk menjamin kelangsungan
usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha
pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman
penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman
kemerdekaan.
Pada waktu pendudukan bala tentara
Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah
perkembangan.
Perusahaan-perusahaan asuransi yang
ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
- Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
- Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang
dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda
terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan
bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh
masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.
Jenis asuransi yang telah
diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan
sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.
Asuransi kendaraan bermotor masih
belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan
hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman
penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun.
Selama terjadinya Perang Dunia II
kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena
ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.
Asuransi zaman kemerdekaan
Setelah Perang Dunia usai,
perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali beroperasi di negara yang
sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964 pasar industri asuransi di Indonesia masih
dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama Belanda dan Inggris.
Pada awal mulanya beroperasi di
Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yang disebut “Bataviasche Verzekerings
Unie” (BVU) pada tahun 1946, yang melakukan kegiatan asuransi secara kolektif.
Dengan demikian dari setiap penutupan, masing-masing anggota BVU memperoleh
share tertentu. Cara ini dilakukan mengingat keadaan pada waktu itu belum
teratur dan tenaga asuransi masih kurang sekali.
Pada tahun 1950 berdiri sebuah perusahaan
asuransi kerugian yang pertama, yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang
kemudian pada awal 2004 sudah menjadi PT MAI PARK. Pada saat itu, sebagai
perintis perusahaan asuransi kerugian nasional yang pertama, maka perusahaan
ini harus bersaing dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam
faktor permodalan maupun pengetahuan teknis.
Dengan berdirinya perusahaan
asuransi kerugian nasional tersebut, keberanian pengusaha nasional dipacu untuk
mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian. Keberanian ini didukung
pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua barang impor hams diasuransikan di
Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pemakaian devisa
untuk membayar premi asuransi di luar negeri.
Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan
swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di
Indonesia, pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga
masih tetap besar. Untuk menanggulangi hal ini, didirikanlah pada tahun 1954
sebuah perusahaan reasuransi profesional, yakni “PT. REASURANSI .UMUM
INDONESIA” yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah.
Lembaga yang tersebut terakhir ini
mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat untuk perusahaan-perusahaan
asuransi asing untuk menggunakanjasa perusahaan reasuransi nasional.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini memberikan hasil yang
diharapkan. Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada tahun 1963 diperluas
dengan kegiatan reasuransi jiwa.
Pada saat PT. Reasuransi Umum
Indonesia didirikan, banyak perusahaan-perusahaan asuransi kerugian nasional
bermunculan, tetapi perkembangannya masih terhambat oleh persaingan yang berat
dari perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing.
Pada waktu perjuangan mengembaiikan
Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia, pemerintah melakukan nasionalisasi
perusahaan milik Belanda. Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam
peristiwa konfrontasi.
sumber:
http://www.media-asuransi.com
Posted : Hilmi Husada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar